Tidak semua badan usaha jasa konstruksi dapat mengajukan SBU jasa konstruksi terintegrasi.
Sertifikasi ini hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang menangani proyek mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan konstruksi dalam satu kesatuan. Istilah lainnya adalah proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) maupun Design and Build.

Karena persyaratannya lebih kompleks dibanding jenis SBU lainnya, banyak perusahaan mengalami kendala sejak tahap persiapan dokumen.
Melalui artikel ini, Anda akan memahami syarat, proses pengurusan, hingga ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan sertifikasi.
Mengapa Perusahaan Membutuhkan SBU Konstruksi Terintegrasi?
SBU Konstruksi Terintegrasi sangat penting karena dokumen legalitas ini menjadi syarat wajib bagi perusahaan Anda untuk mengikuti tender proyek skala besar (EPC) sekaligus menghindari risiko kegagalan administrasi akibat data yang tidak sinkron antara OSS RBA dan LPJK.
Dalam praktiknya, banyak badan usaha gagal lolos tahap administrasi tender bukan karena kemampuan teknis, melainkan legalitas yang belum memenuhi ketentuan atau data yang belum sinkron antara OSS RBA, LPJK, dan LSBU.
SBU menjadi bukti bahwa perusahaan memiliki kemampuan menangani proyek terintegrasi yang mencakup perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi dalam satu kontrak.
Bagi perusahaan yang menargetkan proyek EPC atau Design and Build, sertifikasi ini membantu memenuhi persyaratan tender sekaligus meningkatkan kredibilitas di mata pemberi kerja.
Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan SBU Konstruksi? Ini Penjelasannya
Syarat Utama SBU Terintegrasi: Hanya untuk Kualifikasi Besar
Berbeda dengan beberapa jenis SBU lainnya, SBU jasa konstruksi terintegrasi hanya dapat diajukan oleh badan usaha dengan kualifikasi besar, yaitu B1 dan B2. Ketentuan ini diterapkan karena proyek terintegrasi umumnya memiliki nilai kontrak yang tinggi, ruang lingkup pekerjaan yang kompleks, serta membutuhkan kemampuan manajerial dan teknis yang lebih besar.
Sebelum mengajukan sertifikasi, terdapat beberapa persyaratan utama yang perlu dipenuhi.
- Kualifikasi badan usaha. Pengajuan hanya diperuntukkan bagi badan usaha berkualifikasi besar, yaitu B1 dan B2 sesuai ketentuan yang berlaku.
- Laporan keuangan perusahaan. Perusahaan wajib memiliki laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan nilai kekayaan bersih yang memenuhi persyaratan kualifikasi besar.
- Tenaga kerja konstruksi. Badan usaha harus memiliki tenaga kerja yang telah memiliki SKK Konstruksi pada Jenjang 8 atau Jenjang 9, termasuk Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) sesuai ketentuan.
- Keanggotaan asosiasi. Perusahaan perlu terdaftar pada asosiasi jasa konstruksi yang diakui LPJK serta memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang masih berlaku.
- Komitmen penerapan sistem manajemen. Salah satu persyaratan yang juga perlu dipenuhi adalah komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, sesuai ketentuan pada klasifikasi usaha yang diajukan.
Memastikan seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi sejak awal akan membantu memperlancar proses verifikasi oleh LSBU. Selain mempercepat penerbitan sertifikat, langkah ini juga dapat mengurangi risiko perbaikan dokumen yang sering menjadi penyebab tertundanya proses pengajuan.
Catatan: Kriteria keuangan, persyaratan teknis dokumen, serta estimasi biaya permohonan sertifikasi mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Persyaratan tambahan maupun biaya administrasi asosiasi dan verifikasi LSBU dapat berubah sesuai kebijakan yang berlaku.
Baca juga: Pembuatan SBU Pelaksana Gedung dan Klasifikasi Lengkap
Alur Pengurusan SBU Konstruksi Terintegrasi
Mengurus SBU jasa konstruksi terintegrasi memerlukan tahapan yang lebih kompleks dibanding jenis SBU lainnya. Oleh karena itu, setiap proses perlu dilakukan secara berurutan agar data perusahaan dapat tervalidasi dengan baik di sistem LPJK maupun OSS RBA.

- Sesuaikan KBLI pada NIB melalui OSS RBA. Pastikan kegiatan usaha pada Nomor Induk Berusaha (NIB) telah sesuai dengan bidang jasa konstruksi terintegrasi yang akan diajukan.
- Daftarkan keanggotaan asosiasi. Badan usaha perlu menjadi anggota asosiasi jasa konstruksi yang terakreditasi LPJK sebagai salah satu persyaratan administrasi.
- Ajukan dokumen ke LSBU. Lengkapi seluruh dokumen administrasi, laporan keuangan, data tenaga ahli, dan persyaratan teknis lainnya untuk dilakukan proses penilaian oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
- Proses verifikasi dan validasi. LSBU akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan serta kesesuaian dokumen sebelum hasil sertifikasi dicatat pada sistem LPJK dan divalidasi melalui OSS RBA.
Jasaku.id: Solusi Pengurusan Legalitas Terpercaya di Jakarta
Mengurus SBU konstruksi Terintegrasi membutuhkan ketelitian sejak tahap pemeriksaan dokumen hingga sinkronisasi data pada berbagai sistem. Selama lebih dari lima tahun, jasaku.id telah mendampingi lebih dari 100 badan usaha di bidang konstruksi dan kelistrikan dalam memenuhi berbagai kebutuhan legalitas usaha.
Berkantor di Tebet, Jakarta Selatan, tim kami membantu melakukan verifikasi kesesuaian KBLI. Termasuk pemenuhan persyaratan SKK tenaga ahli, pengajuan ke LSBU, hingga memastikan data perusahaan tersinkronisasi dengan LPJK dan OSS RBA.
Pendampingan dilakukan secara menyeluruh sehingga risiko kesalahan input maupun kendala administrasi dapat diminimalkan sejak awal.
FAQ
Karena proyek terintegrasi seperti EPC dan Design and Build memiliki kompleksitas serta nilai pekerjaan yang tinggi. Regulasi membatasi pengajuannya hanya bagi badan usaha berkualifikasi B1 danB2.
Sinkronisasi data memastikan informasi badan usaha, tenaga ahli, dan sertifikasi tercatat sama pada sistem LPJK. Termasuk OSS RBA sehingga proses sertifikasi maupun tender tidak terkendala.
Anda dapat menghubungi tim Jasaku.id melalui WhatsApp +62 811-8859-994 untuk mendapatkan konsultasi awal secara gratis mengenai SBU Jasa Konstruksi Terintegrasi.



