SBU konstruksi menengah menjadi salah satu kualifikasi yang banyak diajukan oleh badan usaha jasa konstruksi nasional karena membuka peluang mengikuti proyek dengan nilai kontrak yang lebih besar.

Namun, persyaratan pengajuannya juga lebih ketat dibanding kualifikasi kecil, terutama pada aspek laporan keuangan dan tenaga ahli.
Di artikel ini kami akan membahas syarat, batasan nilai proyek, serta proses pengurusan SBU BUJKN kualifikasi menengah sesuai regulasi yang berlaku.
Silakan simak penjelasan berikut.
Memahami Lebih Dekat SBU BUJKN Kualifikasi Menengah
BUJKN merupakan singkatan dari Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional, yaitu perusahaan berbadan hukum Indonesia yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi.
Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha (SBU), setiap perusahaan harus mengajukan kualifikasi yang sesuai dengan kemampuan usahanya.
Pada kualifikasi menengah, SBU dibagi menjadi dua tingkat, yaitu M1 (Menengah Satu) dan M2 (Menengah Dua).
Masing-masing memiliki batas kemampuan menangani proyek yang berbeda. Ketentuan mengenai kualifikasi ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021, Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021, dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022.
Batasan Nilai Proyek Kualifikasi Menengah
Pemilihan antara M1 dan M2 itu penting. Karena batasan nilai proyek keduanya berbeda secara signifikan dan menentukan tender mana yang bisa diikuti.
Setiap tingkat kualifikasi memiliki batas kemampuan dalam mengerjakan paket pekerjaan konstruksi.
- M1 (Menengah Satu): dapat mengerjakan proyek konstruksi dengan nilai kontrak hingga Rp10 miliar.
- M2 (Menengah Dua): dapat mengerjakan paket konstruksi dengan nilai kontrak hingga Rp50 miliar.
Batasan tersebut berlaku sesuai subklasifikasi yang dimiliki badan usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan teknis LPJK.
Disclaimer: Nilai batas proyek dapat berubah mengikuti pembaruan regulasi dan kebijakan LPJK yang berlaku.
Baca juga: Berapa Biaya untuk Mengurus SBU Konstruksi Kualifikasi Menengah?
Syarat Pengurusan SBU Konstruksi Menengah
Berikut dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mengajukan permohonan SBU kualifikasi menengah melalui OSS RBA.

Sebelum memulai proses pengajuan, badan usaha perlu memastikan seluruh persyaratan administratif, teknis, dan keuangan telah dipenuhi agar proses verifikasi dapat berjalan lebih lancar.
1. Dokumen Legalitas Perusahaan
Siapkan dokumen legalitas badan usaha yang masih berlaku, meliputi akta pendirian beserta pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai subklasifikasi konstruksi, NPWP badan usaha, serta KTA asosiasi jasa konstruksi yang berlisensi LPJK.
2. Kemampuan Keuangan
Kualifikasi menengah memiliki persyaratan keuangan yang lebih ketat dibanding kualifikasi kecil.
Perusahaan wajib menyertakan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, nilai ekuitas perusahaan juga harus memenuhi ambang batas yang ditetapkan untuk kualifikasi menengah.
Perlu diperhatikan: Persyaratan laporan keuangan hasil audit KAP merupakan salah satu penyebab pengajuan SBU kualifikasi menengah berisiko mengalami kendala. Pastikan dokumen ini telah dipersiapkan sebelum proses pengajuan dimulai.
3. Tenaga Kerja Konstruksi
Badan usaha wajib memiliki Penanggung Jawab Teknik (PJT) dengan SKK konstruksi minimal Jenjang 7 (Ahli Muda) sesuai subklasifikasi yang diajukan.
Selain itu, setiap subklasifikasi juga harus memiliki Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) dengan SKK minimal Jenjang 6 (Teknisi/Analis) serta didukung bukti pengalaman proyek konstruksi dalam satu tahun terakhir.
4. Peralatan
Selain tenaga ahli, badan usaha juga harus memenuhi persyaratan kepemilikan atau penguasaan peralatan utama sesuai subklasifikasi yang diajukan. Jenis peralatan yang dipersyaratkan dapat berbeda pada setiap bidang pekerjaan konstruksi.
Disclaimer: Persyaratan SBU kualifikasi menengah dapat berubah mengikuti ketentuan LPJK dan regulasi yang berlaku pada saat pengajuan.
Proses Pengurusan SBU Menengah Melalui OSS RBA
Berikut tahapan yang harus dilalui untuk mengurus SBU konstruksi, seluruh proses dilakukan secara digital melalui portal oss.go.id. Berikut ini gambaran umumnya:
- Siapkan seluruh dokumen. Pastikan dokumen legalitas, laporan keuangan hasil audit KAP, SKK tenaga ahli, serta data peralatan telah lengkap sebelum memulai pengajuan.
- Ajukan melalui OSS RBA. Login ke portal OSS RBA, kemudian pilih jenis usaha jasa konstruksi beserta subklasifikasi yang sesuai dengan kegiatan usaha.
- Pilih LSBU berlisensi LPJK. Selanjutnya, tentukan LSBU yang akan melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan SBU.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan. Lengkapi proses pengajuan dengan mengunggah dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan, SKK tenaga ahli, dan dokumen pendukung lainnya.
- Verifikasi oleh LSBU. LSBU akan melakukan pemeriksaan dokumen serta meminta klarifikasi apabila terdapat data yang perlu dilengkapi atau diperbaiki.
- Penerbitan e-SBU. Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, SBU akan diterbitkan dalam bentuk elektronik (e-SBU) dan terintegrasi dengan sistem OSS RBA.
Urus SBU Konstruksi Menengah Lebih Cepat Bersama Jasaku.id
Mengurus SBU konstruksi menengah membutuhkan ketelitian, terutama pada persyaratan laporan keuangan, tenaga ahli, dan dokumen pendukung lainnya.
Selama lebih dari lima tahun, Jasaku.id telah mendampingi berbagai badan usaha dalam pengurusan SBU konstruksi sesuai kualifikasi yang dibutuhkan.
Tim kami membantu melakukan pemeriksaan dokumen sejak awal, termasuk memastikan laporan keuangan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), SKK tenaga ahli sesuai ketentuan, serta kesiapan dokumen sebelum diajukan ke LSBU. Konsultasi awal tersedia secara gratis.
Hubungi tim Jasaku.id melalui WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
FAQ
Apakah perusahaan baru bisa langsung mengajukan SBU kualifikasi menengah?
Umumnya tidak. Pengajuan SBU menengah mensyaratkan pengalaman proyek sehingga banyak badan usaha memulai dari kualifikasi kecil terlebih dahulu.
Berapa lama masa berlaku SBU konstruksi menengah?
SBU konstruksi memiliki masa berlaku 3 tahun dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya berakhir.
Apa perbedaan utama syarat keuangan kualifikasi menengah dan kecil?
Kualifikasi kecil umumnya menggunakan neraca perusahaan, sedangkan kualifikasi menengah wajib melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).




One Response