PENGENALAN DAN PENGERTIAN CSMS
CSMS (Contractor Safety Management System) ialah dokumen yang di persyaratkan untuk perusahaan-perusahaan calon mitra atau vendor dalam memenuhi kebutuhan tender. Dokumen CSMS ini di latar belakangi oleh terbitnya PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menyebutan bahwa setiap organisasi atau perusahaan wajib menerapkan prinsip prinsip K3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian bahwa setiap organisasi maupun perusahaan tersebut baik yang memiliki tingkat resiko kerja yang tinggi, menengah maupun rendah harus memiliki implementasi K3 yang baik.
Dokumen CSMS (Contractor Safety Management System) merupakan Prosedur Utama yang ada dalam sistem HSE (ISO 45001 : 2018 dan ISO 14001 : 2015) yang biasanya dalam dokumen Prakualifikasi CSMS/K3LL itu berisi beberapa pertanyaan yang harus di jawab dan di sediakan dokumennya oleh perusahaan.
TUJUAN CSMS
Banyak Industri yang prosesnya berdampak negatif terhadap lingkungan serta kesehatan dan keselamatan pekerjanya, oleh karenanya di butuhkan manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja dan Lindung Lingkungan K3LL sehingga ada jaminan bagi para pekerjanya.
Kasus ini yang menjadi pemicu Perusahaan atau Organisasi yang besar memberikan syarat prakualifikasi terhadap calon mitra dan vendor untuk mendeveloped dan menerapkan sistem HSE (ISO 45001 : 2018 dan ISO 14001 : 2015) secara baik dan periodik untuk dapat mengikuti sebuah tender yang tujuan utamanya adalah meminamilisir resiko pekerjaan yang akan di ambil atau di tuju.
Manfaat CSMS terbagi menjadi dua yakni untuk internal atau perusahaan dan perusahaan penyedia pekerjaan. Sebagai kebutuhan internal perusahaan, Dokumen CSMS ini di butuhkan agar penerapan sistem K3 yang ada di dalam perusahaan termonitoring secara periodik, mulai dari rencana penerapan K3 / HSE Plan, Action Plan, Penerapan K3LL, Penggunaan Safety Tools, Sertifikasi Keahlian , Sertifikasi HSE (ISO 45001: 2018 dan ISO 14001 : 2015) yang dengan di jalankan item tersebut untuk meminimlkan resiko kerja terhadap semua stake holder yang ada di lingkup organisasi atau perusahaan tsb.