Sertifikat Standar OSS

Sertifikat Standar OSS

Sertifikat Standar OSS

Menurut Pasal 12-15 PP 5/2021 dan Online Single Submission (OSS), berikut adalah pembagian kategori usaha berdasarkan resiko dan macam-macam jenis izin usaha yang di butuhkan, di antaranya adalah: Tingkat Resiko Rendah Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

  • Tingkat Resiko Rendah Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Tingkat Resiko Menengah Pada tingkat resiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB di tambah dengan Sertifikat Standar.
  • Tingkat Resiko Menengah Tinggi Pada tingkat resiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus di verifikasi terlebih dahulu oleh OSS.
  • Tingkat Resiko Tinggi Pada tingkat resiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib di miliki sebelum menjalankan usahanya. 

Fungsi Sertifikat Standar OSS-RBA Pasal 1 Angka 13 PP 5/2021 mendefinisikan sertifikat standar sebagai pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Untuk itu, sertifikat standar memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha menurut PP 5/2021, antara lain:

  • Menilai apakah pelaku usaha telah memenuhi standar yang di tetapkan. 
  • Membuktikan legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Sebagai jaminan kelangsungan usaha karena kegiatan usahanya telah memenuhi standar yang di tetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Mempermudah dan mempercepat proses perizinan pelaku usaha melalui sistem One Single Submission (OSS).
Scroll to Top