SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik) adalah sertifikat yang berfungsi sebagai dokumen valid membuktikan kompetensi dan kelayakan badan usaha di bidang ketenagalistrikan untuk menjankan pekerjaan di bidangnya. Di Indonesia, kepemilikan SBUJPTL bagi perusahaan ketenagalistrikan adalah wajib. Berlaku untuk semua skala usaha baik itu kecil, menengah, maupun besar.
Sertifikat Badan Usaha Penunjang Listrik penerbitannya oleh Kementerian ESDM melalui sistem terintegrasi sbudjk.esdm.go.id secara online. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu mendatangi kantor tertentu untuk memperoleh sertifikat ini.
Sebagai catatan penting, sebelum bisa mengurus SBUJPTL badan usaha terlebih dahulu perlu membuktikan kualifikasi tenaga kerja dengan mengantongi SKTTK/Serkom DJK. Ini menjadi persyaratan utama, tanpa adanya tenaga ahli yang memenuhi persyaratan maka permohonan SBU akan tertolak.
Klasifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik untuk SBU
Menurut Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2021 usaha jasa penunjang tenaga listrik ini terdiri dari beberapa bagian, meliputi:
a. Konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
b. Pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik;
c. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik;
d. Pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. Pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. Penelitian dan pengembangan;
g. Pendidikan dan pelatihan;
h. Laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
i. Sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan;
k. sertifikasi badan usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
l. Usaha jasa lain yang berkaitan secara langsung dengan pembangkitan tenaga listrik
Badan usaha sebaiknya berusaha untuk mencari tahu klasifikasi dari usaha penunjang tenaga listrik sebelum mengurus SBU. Karena, nantinya ada formulir atau data yang perlu Anda isi berkaitan dengan hal ini.
Untuk mempermudahnya, Anda bisa cek dulu di bagian KBLI OSS lalu sesuaikan dengan daftar klasifikasi yang sudah kami sertakan di atas sebagai referensinya.
Tingkat Kemampuan Usaha dalam SBUJPTL
Selain penggolongan bidang pekerjaan, berikutnya adalah mengetahui tingkat kemampuan usaha yang secara umum dapat di tentukan menurut kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan. Kedua bagian ini nantinya akan menentukan kemampuan melaksanakan pekerjaan secara bersamaan dan juga batas nilai satu pekerjaan.
KUALIFIKASI | NILAI KEKAYAAN BERSIH | BATAS NILAI SATU PEKERJAAN | PENANGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA | TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA |
KECIL | 50 Juta sd 2 Milyar | Maks 2.5 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5 | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3 |
MENENGAH | Lebih dari 2 Milyar sd 25 Milyar | Maks 50 Milyar | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5 | Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 3 |
BESAR | Lebih dari 25 Milyar | Tak terbatas | Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5 | Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 3 |
Tabel di atas merupakan contoh klasifikasi usaha menyesuaikan nilai kekayaan bersih dan batas nilai pekerjaan di bidang pembangkitan tenaga listrik. Adapun untuk bidang usaha yang lain dapat menyesuaikan kriteria sesuai dengan regulasi ESDM.
Namun secara umum, untuk tiga bagian besar yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik mempunyai kesamaan di bagian syarat nilai kekayaan bersih dan aspek lainnya.
Risiko Usaha Penunjang Tenaga Listrik di Indonesia
Selain klasifikasi usaha dan nilai kekayaan, badan usaha juga perlu mengetahui kategori risiko. Istilah ini semestinya sudah mulai akrab di kalangan pemilik bisnis sejak di terbitkannya UU Cipta Kerja.
Tingkat risiko menunjukkan seberapa tinggi risiko suatu usaha, dalam bidang ketenagalistrikan rata-rata kategori risikonya adalah menengah tinggi dan tinggi. Dengan demikian, perizinan yang di butuhkan sesuai dengan OSS adalah NIB dan Sertifikat Standar.
Berikut kami sertakan kategori risiko untuk mempermudah Anda memahaminya:
Manfaat Mengurus SBUJPTL Bagi Perusahaan
Begitu kompleks, ini membuat sebagian dari kita berpikir “Mengapa harus repot-repot mengurus SBUJPTL?”
Pertama, SBUJPTL ketentuannya telah tercantum di Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentu jika tidak memenuhi persyaratan ini maka badan usaha Anda di anggap melanggar dan mengabaikan keselamatan dan pengecekan kelayakan dalam menjalankan usaha.
Namun, tidak hanya soal peraturan yang mengikat melainkan SBU Ketenagalistrikan juga memberikan manfaat bagi perusahaan:
- Menunjang kredibilitas dan profesionalisme badan usaha
- Memastikan keselamatan dan kelayakan operasional ketenagalistrikan
- Meyakinkan pemilik proyek untuk memperoleh tender
- Tersertifikasi oleh Kementerian ESDM menunjukkan layanan berkualitas
Perusahaan Anda ingin mengurus SBUJPTL? Tanpa perlu melakukannya sendiri sekarang Anda bisa menggunakan jasa pengurusan SBUJPTL di Indonesia. Jasaku.id menyediakan solusi yang Anda butuhkan.
Kami akan menyelesaikan pengurusan SBU kelistrikan dengan cepat, profesional, dan tepat waktu. Untuk mendapatkan informasi penawaran layanan silahkan hubungi kami.