Perusahaan Anda sedang memerlukan SBUJPTL sebagai penunjang kualifikasi proyek seperti tender? Untuk membuat prosesnya lebih mudah, maka solusinya adalah menggunakan jasa pengurusan SBUJPTL.

Namun, sebelum itu kami ingin menjelaskan sekilas terlebih dahulu mengenai sertifikat ini. SBUJPTL adalah Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, sebuah dokumen yang diwajibkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang terkait.
Singkat cerita tanpa SBU JPTL perusahaan Anda tidak bisa dinilai kredibel sesuai dengan penilaian ESDM dan perundang-undangan.
Secara tegas pemerintah menyampaikan badan usaha yang menjalankan usaha ketenagalistrikan tanpa mengantongi SBU kelistrikan bisa terkena sanksi denda hingga pidana.
Apa Sanksi Jika Tidak Mengurus SBUJPTL?
Untuk mengetahui urgensi pentingnya sertifikat badan usaha bagi ketenagalistrikan, maka kita perlu melihat pada kebijakannya. Seperti yang tercantum di Pasal 57 Ayat (7) huruf c,d dan e Peraturan Pemerintah Tahun 2021.
Apabila badan usaha tidak mengurus SBUJPTL maka bisa dikenakan denda sebesar:
- Rp5.000.000 per subbidang untuk kualifikasi SBU Kecil
- Rp10.000.000 per subbidang untuk kualifikasi SBU Menengah
- Rp20.000.000 per subbidang untuk kualifikasi SBU Besar
Ini menunjukkan bahwa SBUJPTL adalah sertifikat yang penting, keberadaannya terhitung wajib dan tidak bisa diabaikan. Dengan tidak mengurus SBU kelistrikan maka bisa merugikan perusahaan itu sendiri.
Pertama, kurangnya kredibilitas membuat usaha sulit untuk berkembang dan mendapat kepercayaan masyarakat dan negara. Lalu, terhambat administrasi, perlu membayar denda, dan lain sebagainya.
Cara Mengurus SBUJPTL di Indonesia
Untuk memperoleh SBU Kelistrikan, maka badan usaha perlu mengikuti rangkaian proses panjang pengajuan permohonannya. Kami akan jelaskan seperti apa prosedurnya lengkap dengan solusi agar nantinya bisa lebih mudah untuk mendapatkan SBU kelistrikan. Ingin lebih praktis? Anda juga bisa menggunakan jasa pengurusan SBUJPTL
1. Pembuatan akun, membuat akun perusahaan menggunakan alamat email yang resmi dan masih aktif
2. Melengkapi data perusahaan, pemohon melengkapi berkas dan dokumen untuk SBUJPTL
3. Permohonan ke LSBU, memilih bidang dan subbidang serta mengajukan permohonan di Lembaga Sertifikasi Badan Usaha
4. Memenuhi persyaratan, pemohon diminta menyelesaikan data administratif dan teknis sesuai dengan bidang dan subbidang yang dipilih
5. Proses verifikasi, pengecekan dan peninjauan oleh ahli berkaitan dengan dokumen perusahaan
6. Registrasi, persetujuan dan menyiapkan untuk penerbitan SBU
Persyaratan administratif :
- Surat permohonan kepada Pimpinan LSBU atau Menteri ESDM cq. Dirjen Ketenagalistrikan
- Akta pendirian badan usaha/lembaga (dan perubahannya jika ada)
- Penetapan badan usaha /lembaga sebagai badan hukum (dan perubahannya) kecuali untuk badan usaha bukan berbadan hukum
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Neraca keuangan Badan Usaha, untuk Badan Usaha Kualifikasi kecil atau neraca keuangan Badan Usaha hasil audit kantor akuntan publik yang memiliki izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk Badan Usaha Kualifikasi menengah dan Kualifikasi besar
- Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan kebenaran seluruh data dokumen yang disampaikan
Persyaratan teknis:
- Penanggung Jawab Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha;
- Tenaga Teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan;
- Surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik untuk setiap subbidang usaha yang dimohonkan; dan
- Surat penunjukan Tenaga Teknik yang ditandatangani kedua belah pihak antara Penanggung Jawab Badan Usaha dan Tenaga Teknik untuk setiap subbidang usaha
Solusi Pengurusan SBUJPTL dengan Bantuan Konsultan Profesional
Alur mengurus SBU kelistrikan mungkin terkesan rumit bagi beberapa orang. Ada juga kemungkinan menjumpai kendala seperti kurang lengkapnya persyaratan, problem di pengajuan, dan sebagainya.
Oleh karena itu, sebagai solusi Jasaku.id berkomitmen untuk membantu Anda. Kami bisa memudahkan pengurusan SBU kelistrikan, mengajukan permohonan ke ESDM, melengkapi berkas persyaratan, sampai SBU terbit dan berlaku aktif.
Dengan berpengalaman selama puluhan tahun di bidangnya, kami telah membantu banyak perusahaan untuk mempermudah pemrosesan SBU untuk keperluan proyek.
Area Layanan untuk Pembuatan SBUJPTL
Jasaku.id bisa membantu melayani jasa pengurusan SBUJPTL untuk lebih dari 20+ kota di Indonesia. Berikut ini beberapa area layanan kami untuk pengurusan SBU listrik.
Pulau Jawa dan sekitarnya
- Jakarta
- Bogor
- Depok
- Tangerang
- Bekasi
- Bandung
- Surabaya
- Semarang
- Surakarta
- Yogyakarta
Sulawesi:
- Makassar
- Kotamobagu
- Palopo
- Baubau
- Manado
- Parepare
- Kendari
- Gorontalo
Sumatera dan sekitarnya:
- Medan
- Palembang
- Padang
- Bandar Lampung
- Metro
- Banda Aceh
- Pangkal pinang
- Bengkulu
- Jambi
Kepulauan Riau
- Batam
- Dumai
- Palu
- Tanjung Pinang
Papua dan Maluku
- Sorong
- Jayapura
- Ambon
Kalimantan
- Palangkaraya
- Balikpapan
- Pontianak
- Singkawang
- Tarakan
- Banjarmasin
- Bontang
- Banjarbaru
- Samarinda
Bali
- Denpasar
NTB
- Bima
- Kupang
- Mataram
FAQ (Layanan SBUJPTL)
Untuk mengetahui biaya langsung menghubungi admin kami melalui kontak yang tersedia di website
SBUJPTL berlaku untuk 5 tahun sejak diterbitkan, wajib diperpanjang jika badan usaha masih menjalankan usaha di bidang yang terkait
Ya, pengajuan bisa secara online tanpa perlu datang ke kantor. Untuk penjelasan lebih lengkap bisa menghubungi konsultan Jasaku.id
Ada setidaknya empat bidang SBU kelistrikan yaitu: pembangkit, transmisi, distribusi, dan instalasi pemanfaatan
Proses yang diperlukan untuk mengurus SBUJPTL adalah 15-30 hari, menyesuaikan dengan kondisi sertifikasinya




3 Responses