Our Service
Jasa yang kami tawarkan adalah kurang lebih seperti dibawah ini
SBU Jasa Konstruksi Singkatan dari Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi yang artinya adalah sertifikat sebagai tanda bukti dan pengakuan formal atas kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan kualifikasi Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah bukti izin yang dibutuhkan Badan Usaha bidang Kelistrikan agar dinyatakan telah berkompetensi sesuai dengan klasifikasi sub klasifikasi pekerjaan yang dijalankan,serta syarat untuk pengajuan IUJPTL.
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan.
Secara garis besar, sertifikat ISO adalah sistem manajemen untuk mengukur kualitas atau mutu suatu perusahaan. Hal ini bertujuan untuk melihat seberapa kredibilitas perusahaan tersebut mampu bersaing secara global.
SKK (Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan).
Sertifikat keahlian adalah sebuah bukti tertulis bahwa seseorang memang sudah menguasai suatu hal dengan baik. Sertifikat ini biasanya didapatkan sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing individual.
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Akta Pendirian Perusahaan adalah jenis dokumen penting yang bertindak sebagai bukti yang menyatakan adanya pembangunan badan usaha baru. Sederhananya, akta tersebut adalah bukti sah yang dapat mengesahkan suatu perusahaan di mata hukum Indonesia.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Menurut Pasal 12-15 PP 5/2021 dan Online Single Submission (OSS), berikut adalah pembagian kategori usaha berdasarkan resiko dan macam-macam jenis izin usaha yang dibutuhkan, diantaranya adalah: Tingkat Resiko Rendah Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Audit keuangan yang bersifat independen adalah evaluasi atau penilaian terhadap suatu organisasi, lembaga, ataupun perusahaan sehingga mereka akan memperoleh opini atau pendapat independen dari pihak ketiga
CSMS (Contractor Safety Management System) ialah dokumen yang di persyaratkan untuk perusahaan-perusahaan calon mitra atau vendor dalam memenuhi kebutuhan tender.