SBUJPTL bukan dokumen yang cukup diurus sekali kemudian dibiarkan begitu saja. Selama izin masih berlaku, pemegang SBUJPTL wajib memenuhi berbagai kewajiban sesuai ketentuan di bidang ketenagalistrikan.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif secara bertahap hingga berujung pada pencabutan perizinan berusaha.

Oleh karena itu, memahami mekanisme sanksi menjadi langkah penting agar operasional usaha tetap berjalan sesuai regulasi.
Tanpa menunggu terlalu lama, simak penjelasan di bawah untuk mengetahui kewajiban pemegang Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik hingga sanksinya.
Apa Saja Kewajiban Pemegang SBUJPTL?
Sebelum membahas sanksi, penting dipahami kewajiban apa saja yang apabila tidak dipenuhi dapat memicu pengenaan sanksi oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya. Kewajiban ini bertujuan menjaga agar badan usaha tetap memenuhi standar keselamatan, kompetensi, dan administrasi selama menjalankan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
- Mempekerjakan tenaga teknik yang memiliki SKTTK sesuai klasifikasi dan kualifikasi pekerjaan yang dijalankan.
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha sesuai ketentuan dan periode pelaporan yang berlaku.
- Menjalankan kegiatan usaha sesuai ruang lingkup perizinan dan klasifikasi usaha yang dimiliki.
- Menjaga keabsahan data badan usaha, termasuk melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan yang memengaruhi perizinan.
- Memenuhi kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan selama masa berlaku perizinan.
Kelalaian terhadap kewajiban tersebut tidak selalu berujung pada pencabutan izin secara langsung.
Regulasi memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk melakukan perbaikan melalui mekanisme sanksi administratif yang diterapkan secara bertahap.
Jenis Sanksi Administratif Bagi Pemegang SBUJPTL
Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 103 menetapkan tiga jenis sanksi administratif yang diterapkan secara berjenjang, bukan langsung berupa pencabutan perizinan berusaha.
Pendekatan bertahap ini memberikan kesempatan kepada badan usaha untuk memenuhi kewajibannya sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat. Secara umum, tahapan sanksi terdiri atas:
- Teguran tertulis.
- Pembekuan kegiatan sementara.
- Pencabutan Perizinan Berusaha.
Setiap tahapan memiliki batas waktu yang telah ditentukan. Apabila badan usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah jangka waktu tersebut berakhir, proses akan berlanjut ke tahapan sanksi berikutnya.
Baca juga: Klasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Jangan Keliru!
Mekanisme dan Timeline Sanksi yang Abaikan Kewajiban Berjenjang
Berikut mekanisme penerapan sanksi secara berurutan sesuai Pasal 103 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021, lengkap dengan batas waktu pada setiap tahapnya.

1. Teguran Tertulis
Tahap awal dimulai dengan pemberian teguran tertulis sebagai kesempatan bagi pemegang SBUJPTL untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
- Teguran pertama: diberikan dengan waktu perbaikan paling lama 2 bulan.
- Teguran kedua: diberikan apabila kewajiban belum dipenuhi, dengan batas waktu paling lama 1 bulan.
- Teguran ketiga: diberikan apabila pelanggaran masih berlanjut, dengan batas waktu paling lama 2 minggu.
Selama tahapan ini, badan usaha masih dapat memperbaiki seluruh kewajiban yang belum dipenuhi sehingga proses sanksi tidak berlanjut ke tahap berikutnya.
2. Pembekuan Kegiatan Sementara
Apabila setelah teguran tertulis ketiga berakhir kewajiban tetap tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan sementara.
Pada masa ini, badan usaha tidak dapat menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya hingga kewajiban yang dipersyaratkan dipenuhi. Namun, regulasi masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sehingga sanksi dapat dicabut sebelum memasuki tahap berikutnya apabila seluruh kewajiban telah dipenuhi.
3. Pencabutan Perizinan Berusaha
Tahap terakhir adalah pencabutan Perizinan Berusaha apabila badan usaha tetap tidak memenuhi kewajibannya selama masa pembekuan yang berlangsung paling lama 3 bulan.
Pencabutan ini mengakhiri legalitas badan usaha untuk menjalankan kegiatan usaha ketenagalistrikan sehingga perusahaan tidak lagi dapat beroperasi berdasarkan perizinan tersebut.
Oleh karena itu, pemegang SBUJPTL sebaiknya segera melakukan pemenuhan kewajiban sejak tahap teguran pertama agar sanksi tidak berkembang hingga pencabutan izin.
Besaran Denda Administratif Ketenagalistrikan
Selain sanksi administratif berjenjang, PP Nomor 25 Tahun 2021 Pasal 57 ayat (1) juga mengatur denda administratif dengan batas maksimal untuk beberapa jenis pelanggaran di bidang ketenagalistrikan.
| Jenis Pelanggaran | Denda Maksimal |
| Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa perizinan berusaha | Rp1.000.000.000 |
| Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri tanpa perizinan berusaha | Rp750.000.000 |
| Tidak memenuhi kewajiban pelaporan kegiatan usaha | Rp50.000.000 |
Disclaimer: Besaran di atas merupakan batas maksimal sesuai PP Nomor 25 Tahun 2021. Sanksi yang dikenakan bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
Pastikan SBUJPTL Anda Selalu Aktif dan Patuh
Memenuhi kewajiban sebagai pemegang SBUJPTL jauh lebih mudah dibandingkan menghadapi risiko pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Jasaku.id telah berpengalaman lebih dari 5 tahun mendampingi pengurusan SBUJPTL Jakarta, pembaruan, dan pemenuhan persyaratan, termasuk verifikasi tenaga teknik bersertifikat SKTTK serta kelengkapan dokumen pendukung.
Konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda bersama tim kami untuk mendapatkan pendampingan yang tepat sejak awal. Hubungi kami melalui WhatsApp untuk konsultasi awal gratis.
FAQ
Apakah sanksi pencabutan SBUJPTL dapat dibatalkan?
Selama masih berada pada tahapan sanksi administratif dan kewajiban segera dipenuhi, sanksi dapat dicabut sesuai mekanisme yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021.
Siapa yang berwenang memberikan sanksi kepada pemegang SBUJPTL?
Sanksi administratif diberikan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apa yang harus dilakukan jika perusahaan menerima teguran terkait SBUJPTL?
Segera penuhi kewajiban yang diminta dalam jangka waktu yang ditetapkan agar sanksi tidak berlanjut ke tahap pembekuan maupun pencabutan perizinan berusaha.



