Akta Pendirian Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan adalah salah satu dokumen yang wajib Anda miliki sebelum perusahaan bisa beroperasi dengan normal. Sebab, akta ini menjadikan bisnis Anda sah secara hukum, sehingga Anda menaati peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum Akta Pendirian Perusahaan
Berikut dasar hukum mengenai akta pendirian ini:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Pasal 48 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 menyatakan bahwa akta ini wajib menerangkan tentang pembagian saham dan keuntungan yang di dapatkan oleh para pendiri.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.01.01 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Fungsi Akta Pendirian Perusahan
Berikut beberapa fungsi akta ini:
- Menjadikan perusahaan sah di mata hukum, sehingga Anda akan lebih mudah menjalankan bisnis dan mengembangkannya.
- Memiliki status kepemilikan yang sah dan jelas, serta bisa menghindari pembelian dan penjualan saham yang tidak di rencanakan
- Dokumen pendukung pembuatan SIUP dan TDP
- Kesempatan kerjasama yang lebih baik, karena perusahaan Anda sudah sah di mata hukum
- Perlindungan hukum, bila nanti terjadi hal-hal yang tak Anda inginkan
Manfaat Akta Pendirian Perusahaan
Kenapa Anda harus membuat akta ini? Sebab, Anda bisa merasakan beberapa manfaat di bawah ini:
- Meningkatkan citra perusahaan Anda, karena akan terkesan lebih profesional dan bisa di percaya. Alhasil, perusahaan atau instansi lain tak akan ragu menjalin kerjasama dengan Anda.
- Patuh pada peraturan yang berlaku, sehingga Anda bisa leluasa untuk mengembangkan bisnis dan melakukan inovasi untuk perusahaan.
- Terbukanya peluang baru, seperti menarik investor atau peluang kerjasama. Sebab, perusahaan Anda mempunyai citra yang baik dan taat pada hukum.