Serkom Ketenagalistrikan /SKTTK

Serkom Ketenagalistrikan /SKTTK

Serkom atau SKTTK adalah Sertifikat Kompetensi yang berguna sebagai pembuktian atas kemampuan dan pemenuhan kualifikasi tenaga listrik di Indonesia. Jika Anda merupakan tenaga profesional yang bergerak di sektor ini, maka wajib untuk mengurus Serkom agar di nyatakan sebagai tenaga ahli terdaftar oleh ESDM.

pengurusan skttk

Kesulitan memperoleh Serkom karena kendala teknis atau tidak tahu cara pengurusannya? Sebagai solusi alternatif Anda bisa menggunakan bantuan dari tenaga konsultan seperti Jasaku.id.

Kami menyediakan jasa pembuatan, pengurusan Serkom secara online untuk mempermudah tenaga profesional. Sibuknya waktu atau pernah mengalami problem dalam pengajuan SKTTK/Serkom akan dengan mudah kami selesaikan.

Apa Saja Syarat untuk Pembuatan Serkom?

Serkom atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dapat di peroleh setelah Anda melengkapi persyaratan utama sesuai dengan arahan Kementerian ESDM. Berikut ini persyaratan utama  yang perlu di siapkan:

  • Scan ijazah terakhir
  • E-KTP yang masih berlaku
  • Daftar riwayat hidup
  • Pas foto 3 x 4 berwarna
  • Foto/video saat bekerja
  • Daftar pengalaman proyek
  • Alamat email yang valid
  • Kontak pemohon yang aktif

Jika ada persyaratan tambahan nanti akan kami informasikan, sebagai informasi sertifikat ini di berikan secara perorangan bukan untuk badan usaha. Namun, dalam penerapannya kepemilikan Serkom berpengaruh ke perusahaan juga.

Contohnya, untuk bisa memperoleh SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik maka badan usaha perlu memenuhi syarat ada tenaga kerja yang kualifikasinya sesuai dan mengantongi Serkom sebagai bukti validasinya.

Jadi secara umum sertifikat ini memang sangat penting, ahli ketenagalistrikan yang tidak memiliki sertifikat dari ESDM akan sulit untuk mengembangkan potensi karir di bidang ini.

Dasar Hukum Pengurusan Serkom

Jika Anda bertanya soal dasar hukum pengurusan Serkom, maka kami juga bisa membuktikannya.

  • Pertama, menurut Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menyatakan setiap tenaga teknik di bidang kelistrikan wajib mempunyai Sertifikat Kompetensi, untuk mewujudkan kondisi instalasi listrik yang aman, andal, dan ramah lingkungan.
  • Kedua, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.6 Tahun 2021 tentang SKTTK Badan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan Tenaga Teknik yang memenuhi standar kompetensi Tenaga Teknik. Hal ini di buktikan dengan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku.

Kami rasa tidak ada celah untuk menghindari pemenuhan kewajiban ini. Sebagai tenaga profesional semestinya Anda tahu pentingnya kompetensi dan keselamatan dalam pekerjaan ketenagalistrikan. Jadi, jika sampai detik ini belum mengantongi SKTTK atau menyelesaikan pengurusan Serkom maka segeralah mengambil keputusan.

Hal Penting Seputar Pengurusan Serkom

Sebelum mengurus SKTTK merupakan hal yang penting untuk mengetahui hal mendasar mengenai sertifikat ini mulai dari lama pengurusan, masa berlaku, dan mata uji sertifikasi.

Lama Permohonan Sertifikat Kompetensi

Waktu untuk mengajukan sertifikat kompetensi lebih kurang adalah 15 hari.

Masa Berlaku

Sertifikat kompetensi/SKTTK berlaku untuk 3 tahun, selanjutnya wajib di perpanjang jika yang bersangkutan masih bergerak di bidang ketenagalistrikan

Metode Pengurusan

Sistem pengurusan Serkom secara online termasuk untuk uji kompetensi dan penilaiannya

Mata Uji Serkom/SKTTK

1.. Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
2. Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Skala Kecil dan Menengah
2. Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Instalasi Permanen
3. Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Instalasi Portable
4. Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)
5.Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG)
6.Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU)
7.Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
8.Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
9.Mata Uji Laik Operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
10.Mata Uji Laik Operasi Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) & Saluran
11.Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
12,.Mata Uji Laik Operasi Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT)
13.Mata Uji Laik Operasi Saluran Kabel Laut Tegangan Tinggi (SKLT)
14.Mata Uji Laik Operasi Bay Line
15.Mata Uji Laik Operasi Bay Bus Coupler

Catatan: untuk informasi materi uji kompetensi lainnya akan di sampaikan secara lengkap oleh admin

Jasa Pembuatan Serkom SKTTK Melalui Konsultan Mudah dan Aman

Ingin menggunakan jasa pengurusan Serkom/SKTTK tapi masih ragu? Jasaku.id telah berlegalitas resmi perusahaan berbadan hukum yang telah membantu perusahaan dan tenaga profesional untuk memperoleh sertifikat di bidang ketenagalistrikan.

Layanan kami tidak hanya Serkom, melainkan ada juga SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik, IUJPTL, dan sebagainya. Bicara soal kualitas, tentunya Anda ingin tahu mengapa sebaiknya menggunakan layanan ini?

1. Proses yang Lebih Cepat, mengurus sertifikat sendiri merepotkan dan ada risiko banyak menghadapi kendala. Dengan bantuan tenaga profesional setiap prosesnya akan selesai lebih cepat dan tepat.

2. Rahasia terjamin, kami melindungi data dan informasi yang Anda berikan kepada konsultan. Secara konsisten kami siap menjadi partner sertifikasi yang terpercaya

3. Biaya yang lebih terjangkau, menggunakan bantuan profesional tidak selalunya mahal. Jasaku.id memberikan biaya kompetitif untuk setiap sertifikasi yang kami sediakan

4. Bisa berkonsultasi, jangan ragu untuk bertanya lebih lengkap mengenai layanan dan solusi tepat untuk mempermudah pengurusan SKTTK

Untuk menggunakan jasa pembuatan Serkom atau SKTTK bisa langsung menghubungi kami melalui nomor kontak yang tersedia. Jasaku.id akan berikan kemudahan, solusi terbaik untuk Anda.

Scroll to Top