Pengertian SMK3
Sistem manajemen K3 merupakan bagian penting dari sistem manajemen perusahaan yang bertujuan mengendalikan risiko terkait kegiatan kerja. Dengan begitu dapat tercipta tempat kerja yang efisien, produktif, dan aman. Di tinjau dari aspek organisasi, sistem manajemen K3 jadi salah satu cara untuk mengontrol bahaya di tempat dan lingkungan kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, masing-masing perusahaan harus menerapkan SMK3, terutama perusahaan yang memenuhi syarat berikut.
- Mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang, atau
- Memiliki tingkat potensi bahaya tinggi dalam menjalankan aktivitas perusahaan, seperti perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, gas, minyak bumi, pupuk, dan industri otomotif.
Selain penerapan SMK3 yang berpedoman pada PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan juga perlu memperhatikan standar internasional yang berlaku untuk SMK3, yaitu ISO 45001:2018. Selain itu, di Indonesia terdapat berbagai SMK3 sesuai sektor industri yang d ijalani perusahaan, antara lain:
- Pertambangan
- Rumah sakit
- Konstruksi
- Perkeretaapian
- Perusahaan angkutan umum
- Keselamatan penerbangan.