SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA) adalah sertifikat yang di terbitkan LPJK dan di berikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/ atau keahlian tertentu.
Setiap perusahaan jasa pelaksana konstruksi yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi dan registrasi badan usaha dan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk golongan Kecil (K1, K2 atau K3) harus memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKT) sebagai persyaratan untuk dapat di tetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT).
SKA tersebut di keluarkan di ajukan melalui asosiasi profesi jasa konstruksi atau instansi lain yang telah di akreditasi LPJK.
Berdasarkan kualifikasi SKA di bagi menjadi 3 (Tiga) tingkatan yaitu:
- SKA Muda (Memiliki pengalaman minimal 3 tahun)
- SKA Madya (Memiliki pengalaman minimal 5 tahun)
- SKA Utama (Memiliki pengalaman minimal 10 tahun)