NIB RBA

NIB RBA

Apa Itu NIB

NIB atau Nomor Izin Berusaha adalah sistem perizinan terbaru yang di berlakukan di Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Meskipun sudah di keluarkan pada tahun 2017, implementasi undang-undang ini baru secara efektif berlaku di pertengahan menuju akhir tahun 2018 melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Fungsi NIB

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan. Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang di gantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir. NIB dapat di peroleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission).

Adapun pelaku usaha yang bisa mendaftarkan NIB melalui OSS adalah:

  1. Perseroan Terbatas
  2. Perusahaan Umum
  3. Perusahaan Umum Daerah
  4. Badan Hukum Lainnya yang di miliki oleh Negara
  5. Badan Layanan Umum
  6. Lembaga Penyiaran
  7. Badan Usaha yang di dirikan oleh Yayasan
  8. Koperasi
  9. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa di sebut CV
  10. Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma)
  11. Persekutuan Perdata.
Scroll to Top