K3 Kemnaker

K3 Kemnaker

Definisi K3 – Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

  • Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Pengertian Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Atau K3 Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan  Melindungi  Keselamatan  Dan  Kesehatan  Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.
  • Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Segala Kegiatan Untuk Menjamin Dan  Melindungi  Keselamatan  Dan  Kesehatan  Tenaga Kerja Melalui Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja. (OHSAS 18001)
  • Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Adalah Sebuah Ilmu Untuk Antisipasi, Rekoginis, Evaluasi Dan Pengendalian Bahaya Yang Muncul Di Tempat Kerja Yang Dapat Berdampak Pada Kesehatan Dan Kesejahteraan Pekerja, Serta Dampak Yang Mungkin Bisa Di rasakan Oleh Komunitas Sekitar Dan Lingkungan Umum.

Tujuan Utama K3

Secara umum, tujuan adanya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja tak lain adalah untuk mencegah dan menangani adanya penyakit dan kecelakaan kerja. Dalam buku yang karangan Mangkunegara yang terbit pada tahun 200 menjelaskan lebih lanjut tentang tujuan K3, yaitu:

  1. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
  2. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja di gunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
  3. Agar semua hasil produksi di pelihara keamanannya.
  4. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
  5. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
  6. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang di sebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
  7. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Scroll to Top