Sekarang SBU Konstruksi Diurus Melalui OSS, Ini Prosedurnya!

Sekarang SBU Konstruksi Diurus Melalui OSS, Ini Prosedurnya!

Sejak di terbitkannya sistem terintegrasi berupa OSS di Indonesia, beberapa sertifikasi dan perizinan di bidang krusial seperti konstruksi bisa di urus melalui sistem tersebut secara online. Salah satu perubahan besar yang di lakukan pemerintah adalah memindahkan pengurusan SBU OSS yang tadinya melalui LPJK sekarang menjadi bagian dari PB-UMKU di OSS RBA.

Apa itu PB-UMKU? PB-UMKU secara sederhana adalah perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. Dalam hal ini SBU (Sertifikat Badan Usaha) menjadi penunjang aktivitas konstruksi, pembuktian kredibilitas, dan persyaratan yang di tentukan oleh undang-undang.

Ya, tidak hanya berubah nama dari SIUJK ke SBU, melainkan sekarang alur permohonannya juga sudah berbeda. Oleh karena itu, Inilah mengapa penting bagi badan usaha untuk mengikuti alur pengurusan sertifikasi terbaru.

Dokumen Persyaratan untuk Mengurus SBU OSS, Sebanyak Ini?

Sebelum mengajukan Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu Anda perlu melengkapi persyaratannya. Ada beberapa perubahan dari segi persyaratan yang perlu Anda lengkapi, menurut ketentuan yang ada syarat pengurusan SBU ini berlaku efektif sejak 10, Oktober 2022 berikut ini beberapa persyaratannya.

Syarat Pemrosesan SBU di Indonesia

  • Dokumen Administrasi Badan Usaha
  • Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM)
  • Kartu tanda anggota asosiasi yang terdaftar di LPJK

Dokumen penjualan tahunan

  • Kontrak kerja/SPK
  • Adendum kontrak (jika ada)
  • Surat perjanjian KSO (jika ada)
  • RAB kontrak kerja
  • Berita Acara Serah terima (PHO/BAST)

Berkas Kemampuan Keuangan

  • Neraca keuangan badan usaha 2 tahun terakhir bermaterai
  • Laporan audit keuangan akuntan publik (kualifikasi menengah dan besar)
  • Sifat usaha spesialis: > 2 M wajib membuat laporan KAP, < 2M cukup menggunakan neraca badan usaha bermaterai

Dokumen Tenaga Kerja Konstruksi

  • Pas foto PJBU
  • Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK)

Berkas peralatan konstruksi

  • Bukti kepemilikan (kwitansi, faktor, BPKB) Peralatan konstruksi sesuai subkualifikasi yang di mohonkan
  • Foto alat kerja
  • Bukti uji kelayakan
  • Surat pernyataan kelayakan peralatan

Dokumen penerapan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP)

  • Sertifikat penerapan SMAP
  • Dokumen SMAP
  • Surat pernyataan komitmen pemenuhan SMAP:
  • 1 tahun untuk kualifikasi besar
  • 2 tahun untuk kualifikasi sedang
  • 3 tahun untuk kualifikasi kecil

Permohonan SBU di OSS bukanlah sesuatu yang mudah bagi sebagian orang. Selain persyaratan yang cukup kompleks, ada beberapa dokumen yang memang perlu Anda urus dengan cara yang berbeda.

Sebagai contoh untuk SKK dan SMAP tidak bisa di urus melalui OSS, SKK pengajuannya harus ke perizinan.pu.go.id, sementara itu SMAP bisa merujuk pada standardisasi seperti ISO 37001.

Tidak mengherankan jika banyak perusahaan yang memilih untuk mempercayakan pengurusan SBU ini kepada konsultan agar bisa mendapatkan kemudahan dalam pemenuhan setiap syaratnya.

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan SBU Konstruksi? Ini Penjelasannya

Prosedur Permohonan SBU OSS Secara Online

Jika Anda sudah melengkapi setiap persyaratan yang ada, maka langkah berikutnya adalah memahami bagaimana alur permohonannya.

Login ke OSS dan Pilih Pengembangan Izin Berusaha

Dengan asumsi Anda sudah memiliki NIB, maka silahkan login ke akun OSS sesuai dengan user dan password yang di miliki. Setelah itu, Anda bisa arahkan ke bagian "Perizinan berusaha", lalu klik pada bagian pengembangan.

Nantinya akan muncul peringatan bahwa pengembangan izin berusaha akan mengubah data NIB tapi tidak mengubah nomor. Silahkan klik “Ok”, untuk mengisi data lebih lanjut.

Migrasi Data Lengkap

Selanjutnya, Anda bisa memilih bidang usaha lalu arahkan ke icon pensil untuk melakukan edit data migrasi. Sebagai catatan bidang usaha menyesuaikan dengan permohonan badan usaha, pilih utama dan penomoran kode KBLI yang tepat.

Jangan lupa untuk menyimpan perubahan yang ada. Kemudian, input data badan usaha. Selanjutnya, Anda bisa melanjutkan dengan mengisi polygon dan data file, upload dokumen dengan format .zip sesuai dengan ketentuan OSS.

Menentukan  LSBU

Setelah semua data-data dasar di OSS sudah terisi. Nantinya Anda akan mengarah ke sistem portal PUPR. Pada tahap ini pemohon perlu memilih jenis Lembaga Sertifikasi Badan Usaha atau LSBU.

Di Indonesia ada berbagai macam LSBU yang sudah terakreditasi dan kredibel. Mengutip dari kan.or.id, berikut ini beberapa di antara pilihan nama lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia:

  • PT Gamana Krida Bhakti
  • PT ASPEKNAS
  • PT Lembaga Sertifikasi INKINDO
  • PT Bina Mitra Rancangbangun
  • Dan sebagainya

Upload Dokumen Lebih Lengkap

Ada beberapa dokumen yang perlu Anda unggah sesuai dengan persyaratan yang sudah ada. Dokumen di upload dalam bentuk scan pdf atau format lainnya menyesuaikan ketentuan yang ada.

Peninjauan Data dan Penyelesaian SBU OSS

Dokumen dan formulir yang sudah Anda isi akan melalui proses peninjauan terlebih dahulu oleh OSS dan PUPR untuk memastikan badan usaha telah memenuhi setiap persyaratan yang ada dan layak memperoleh SBU.

Namun, proses ini tidak menentu bisa 14 hari, 30 hari menyesuaikan OSS. Selanjutnya, jika semuanya sudah selesai Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa PB-UMKU berupa SBU sudah bisa terbit dan bisa melengkapi untuk keperluan badan usaha.

Demikian penjelasan mengenai SBU di OSS, semoga bisa bermanfaat. Jika mengalami kesulitan Anda selalu bisa menggunakan jasa pengurusan SBU melalui Jasaku.id, kami siap membantu mempersiapkan semuanya dengan lebih mudah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top