Sertifikat Keahlian Kerja

Sertifikat Keahlian Kerja
SKK (Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan).

SKK (Sertifikat Keahlian Kerja dan Sertifikat Keterampilan Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan).

Dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ada tahap pemeriksaan persyaratan tata bangunan yang salah satunya yaitu Pemenuhan persyaratan arsitektur bangunan Gedung. Sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan dengan melengkapi beberapa dokumen yang merupakan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang di lakukan para penyelenggara SLF yang memiliki IPTB atau SKA.

SKA menjadi salah satu persyaratan utama untuk badan usaha jasa konstruksi nasional (BUJK Nasional), badan usaha jasa konstruksi asing (BUJK Asing) maupun badan usaha jasa konstruksi penanaman modal asing (BUJK PMA) untuk dapat mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi dalam rangka mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang terakreditasi LPJK.

Sertifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi keahlian seseorang di bidang jasa konstruksi melalui proses verifikasi dan validasi oleh Asosiasi Profesi atau LPJK. Sedangkan Registrasi adalah suatu kegiatan oleh LPJK untuk menentukan kompetensi keahlian seseorang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang di wujudkan dalam bentuk sertifikat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top